Judi online menjadi masalah serius di Tanah Air. Bahkan pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
menjadi masalah serius di Tanah Air. Bahkan pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Pembentukan Satgas dilakukan karena judi online telah menjadi lingkaran setan permasalahan yang menjangkiti masyarakat, bahkan telah merenggut nyawa.
SINDOnews melakukan wawancara dengan Ray (nama samaran), salah seorang yang aktif menjadi pemain judi online. Bahkan Ray telah rugi mengalami kerugian hingga nyaris Rp100 juta.
Ray mengikuti judi online telah lama sebelum adanya judi slot. Kala itu, dia mengikuti judi poker. Dia mengetahui judi poker dan mendapatkan link dari temannya yang telah lebih dahulu bermain.
"Di awal gue justru bukan slot, tapi gue dulu main poker awal mulanya. Saat itu belum ada judi slot," kata Ray kepada SINDOnews, Selasa (18/6/2024).
Setelah berkali-kali Ray dia terus mengalami kekalahan. Bahkan kekalahan yang dialami Ray tidak tanggung-tanggung mencapai Rp100 juta. Dia mengakui uang di tabungannya sampai habis.
"Gue main terus, kalah tuh habis itu puluhan juta hampir 100 juta. Sampai duit habis. Benar-benar habis duit gue," katanya.
Setelah uang habis, Ray masih bermain dan mendapatkan uang keberuntungan Rp30 juta dari judi poker. Dia menduga uang tersebut adalah sistem judi online agar tidak berhenti bernain.
Sadar akan dimanfaatkan sistem judi online, setelah mendapatkan uang keberuntungan Rp30 juta itu, dia berhenti. "Gue kalah sampai hampir 100 juta mungkin biar gue main terus, dikasih 30 juta itu," ucapnya.
"Ya itu setelah dapet jackpot 30 juta itu akhirnya gue berhenti. Gue mikir enggak ada menangnya kalau judi," jelasnya.
Belanja di App banyak untungnya:
JAKARTA - Peneliti bidang sosial The Indonesian Institute (TII) Dewi Rahmawati Nur Aulia menilai wacana mengikutsertakan korban judi nline sebagai penerima manfaat dana bantuan sosial (bansos) yang dikelola oleh Kementerian Sosial sebagai langkah yang tidak tepat.
Dewi mengingatkan bahwa ketentuan penerima dana bansos sudah diatur dalam undang-undang yakni masyarakat miskin, mulai dari yang berstatus hidup tidak layak hingga menjalani pengupahan di bawah upah minimum. Sedangkan para korban judi online melakukan aktivitas nirmanfaat itu atas kemauan mereka sendiri, hingga kemudian kehilangan harta dan mungkin terjerat utang.
"Seperti yang kita ketahui, para pelaku ini kan sebenarnya mereka melakukan aktivitas itu kan merupakan atas keputusan pribadi," kata Dewi di Jakarta, Sabtu.
Menurutnya, masyarakat yang terjerat dalam judi online lebih dari setengahnya merupakan kelompok dengan penghasilan yang cukup, bahkan beberapa korban merupakan kalangan dengan upah lebih tinggi dari upah minimum.
Ia menilai kondisi korban yang menjadi miskin akibat terjerat judi online dilakukan secara sadar sejak semulanya dan atas keputusan pribadi, bukan diakibatkan karena kemiskinan struktural.
Oleh karena itu, Dewi justru menekankan pemerintah seharusnya lebih menggiatkan literasi mengenai bahaya judi online serta pengelolaan finansial agar masyarakat memahami betul cara investasi dengan tepat dan tidak tergoda untuk mendapatkan penghasilan tambahan dengan cara instan melalui judi online.
Di samping itu, ia juga menilai Kementerian Sosial masih memiliki banyak pekerjaan rumah dalam hal data penerima manfaat dana bansos yang tercantum dalam sistem DTKS sehingga lebih baik kementerian dan lembaga terkait fokus memperbaiki hal tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pada Kamis 13 Juni di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, menegaskan bahwa praktik judi baik secara langsung maupun daring (online), dapat memiskinkan masyarakat, sehingga kalangan tersebut kini berada di bawah tanggung jawab kementerian yang ia pimpin.
Muhadjir mengaku telah melakukan banyak advokasi untuk korban judi online, bahkan memasukkan mereka dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bantuan sosial.
"Kemudian mereka yang mengalami gangguan psikososial, kita minta Kementerian Sosial (Kemensos) untuk turun melakukan pembinaan dan memberi arahan," kata Muhadjir.
Presiden RI Joko Widodo juga telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.
Satgas tersebut dipimpin Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto didampingi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie sebagai Ketua Harian Pencegahan, dan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.
KORBAN JUD SLOT ONLINE TERBARU MASIH MUDA KECANDUAN JUDI
Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.