Cara Mencegah Terjadinya Penipuan Online
Setelah mengetahui beberapa cara melaporkan penipuan online, ada pula beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mencegah kemungkinan Anda menjadi korban penipuan online. Yaitu:
Setelah mengetahui beberapa cara melaporkan penipuan online yang dibahas sebelumnya; himbauan bagi Anda para nasabah CIMB Niaga untuk selalu waspada dan hati-hati dalam memberikan informasi dan data perbankan Anda. Terutama saat melakukan transaksi dengan kartu debit, kartu kredit, internet banking, mobile banking atau e-commerce. Sebagai informasi, Anda bisa simak di sini tips aman dari CIMB Niaga serta cara melaporkan penipuan online yang tepat dari kami.
Di era modern saat ini, pengetahuan tentang pelaporan penipuan online menjadi sangat penting bagi masyarakat. Seiring dengan kemajuan teknologi, jumlah kejahatan di dunia maya juga semakin meningkat.
Para penjahat siber biasanya berusaha mengejar peluang dan mencari kesempatan untuk memperdaya target mereka, terutama dengan tujuan memperoleh kode verifikasi seperti One Time Password (OTP) agar dapat melakukan transaksi ilegal.
Belakangan ini, ada banyak laporan mengenai modus penipuan online baru yang melibatkan pesan WhatsApp, di mana penjahatnya mengirimkan file dalam format aplikasi (.APK). Mereka sering menggunakan alasan seperti undangan pernikahan, informasi tentang pengiriman paket, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, sepakatlah bahwa penting bagi kita semua untuk memahami bagaimana cara melaporkan penipuan online.
Melaporkan Melalui Lapor.go.id
Portal ini telah dikembangkan oleh Staf Presiden dan dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB). Untuk melaporkan penipuan online melalui Lapor.go.id, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Tim dari lapor.go.id akan menindaklanjuti pengaduan Anda setelahnya.
Melaporkan Akun Penjual yang Mengunggah Spam atau Penipuan
Mungkin Anda juga menemukan akun yang ditengarai merupakan penipu dan melakukan spam. Berikut langkah melaporkannya.
Cek nomor telepon di GetContact
GetContact adalah salah satu aplikasi crowdsourcing (urun daya) yang bertujuan untuk mengidentifikasi spammer (pengirim spam).
Pengguna terdahulu akan menandai (tagging) dan kadang kala mencantumkan nama untuk nomor yang pernah melakukan spamming ke nomor mereka. Lalu, nomor spammer tersebut akan masuk ke database GetContact.
Untuk cara mencari nomor telepon menggunakan aplikasi GetContact, yakni:
Baca juga: Belum Punya NIK atau KTP, Bagaimana Cara Daftar Vaksinasi Covid-19?
Tidak Jelas Siapa Pemiliknya
Setiap brand atau produk pasti ada pemilik usahanya. Toko yang asli biasanya mencantumkan juga siapa pemilik brand atau produsen. Jika informasi tersebut terlalu sulit dicari, bahkan tidak terlacak, Anda patut mencurigai keaslian toko tersebut.
Itulah penjelasan lengkap mengenai cara melaporkan akun online shop penipu di Instagram. Tetap berhati-hati selama bertransaksi dan berbelanja online ya, detikers.
KOMPAS.com - Korban penipuan online bisa melaporkan kasusnya dengan sejumlah cara ke pihak-pihak terkait.
Kejahatan cyber di era kemajuan teknologi saat ini semakin merajalela. Banyak korban tertipu dengan mengirimkan sejumlah uang atau bahkan uang digital hilang begitu saja.
Mayoritas korban tertipu karena mengira si penipu memang berasal dari instansi resmi seperti bank, e-commerce atau pihak lain.
Biasanya, penipu melakukan aksinya setelah mendapatkan kode OTP dan data priibadi lainnya.
Untuk menindaklanjutinya, korban penipuan online bisa melaporkan kasusnya dengan beberapa cara berikut ini.
Menghubungi Pihak Bank
Selain cara diatas, cara lain dengan melaporkan penipuan online adalah segera menghubungi lembaga keuangan yang terkait. Jika Anda sudah menjadi korban, sangat penting untuk segera menghubungi lembaga keuangan yang terkait dengan situasi tersebut. Tujuannya adalah untuk mencegah penipu melakukan transaksi lebih lanjut atau mengakses informasi rekening yang lebih rinci.
Tindakan ini diharapkan dapat mengakibatkan pemblokiran akses ke rekening Anda oleh bank, sehingga dana yang ada dalam rekening tersebut tetap aman dan terlindungi.
Selain menghubungi bank terkait, salah satu cara untuk melaporkan penipuan online adalah dengan menghubungi OJK (Otoritas Jasa Keuangan). OJK memiliki sebuah unit khusus yang bertanggung jawab untuk menangani pengaduan dan laporan terkait kasus ini, yang dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi (SWI).
Selain menerima pengaduan dari korban, SWI juga memiliki kewenangan untuk memblokir dan melakukan tindakan lebih lanjut terhadap para pelaku penipuan online ini. Anda dapat melaporkan penipuan online melalui OJK dengan mengikuti panduan di sini.
Salah satu langkah tindakan yang paling konkret dalam melaporkan penipuan online adalah mengajukan laporan ke kantor polisi terdekat. Dengan cara ini, kasus penipuan dapat diawasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Penting untuk memastikan bahwa Anda menyediakan bukti dan keterangan yang lengkap dan rinci agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar, dan ini akan menjadi contoh yang kuat untuk memberikan efek jera kepada para pelaku penipuan.
Baca juga: 9 Cara Mengatasi Google Maps tidak Akurat
Lapor ke laman Lapor.go.id
Lapor.go.id adalah situs yang dikembangkan oleh pemerintah Indonesia untuk menampung aspirasi dan keluhan masyarakat. Berikut caranya.
Hari ini saya mendapat pertanyaan dari rekan saya mengenai bagaimana cara melaporkan situs penipuan? (Baca juga Melaporkan SMS Penipuan)
Berikut berbagai modus penipuan di antaranya :
Berikut cara untuk memblokir dan melaporkan situs penipuan ke pihak yang berwenang, silahkan ikuti link berikut polisi web.
Pilih jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku penipuan. Kemudian masukkan link website penipu. Sertakan juga alasan kenapa Anda melaporkan situs tersebut (tapi sayangnya hanya ada dalam bahasa inggris). Lalu masukkan karakter verifikasi dan klik kirim.
Semoga artikel ini dapat mengurangi tindak kejahatan dan silahkan share untuk membantu rekan-rekan Anda. (Baca juga nich tips Mengenali Ciri-ciri Penipuan Online)
Laporkan profil Instagram
Apabila cara pertama tidak berhasil, tidak ada salahnya untuk melaporkan profil akun online shop penipu.
Pihak Instagram akan menghapus seluruh akun sehingga tidak akan ada korban lainnya. Berikut langkah-langkahnya.
Baca juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin, Download, dan Solusinya jika Belum Muncul
Penipuan dalam UU ITE
Selanjutnya menyambung pernyataan Anda, jerat penipuan yang diatur dalam UU ITE pada Pasal 28 ayat (1) berbunyi setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Adapun hal yang membedakan tindak pidana penipuan dalam KUHP dengan UU ITE adalah untuk dapat dijerat berdasarkan UU ITE, penipuan harus menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik yaitu perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.[4]
Namun sayangnya tidak dijelaskan lebih lanjut apa saja yang termasuk ke dalam media elektronik lainnya. Apakah telepon seluler termasuk ke dalamnya?
Lebih lanjut, melalui Lampiran SKB UU ITE merinci mengenai pengenaan Pasal 28 ayat (1) UU ITE (hal. 16-17):
Menjawab pertanyaan Anda, dari SKB UU ITE di atas dapat kita ketahui bahwa media telepon tidak disebutkan secara tegas, sehingga kami berpendapat jika perbuatan pelaku penipuan tidak termasuk dalam unsur pasal UU ITE, maka pelaku penipuan via telepon tetap bisa dijerat menggunakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 492 UU 1/2023.
Namun sebagai informasi tambahan, tidak menutup kemungkinan penegak hukum dapat mengenakan pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 492 UU 1/2023 dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Artinya, bila memang unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, penegak hukum dapat menggunakan kedua pasal tersebut.
Sebagai gambaran penerapan pasal penipuan, kami mengambil contoh kasus terdapat di Putusan PN Masamba No. 185/Pid.Sus/2014/PN Msb. Pada putusan tersebut, terdakwa melakukan penipuan dengan cara mengunggah foto-foto barang yang akan ia jual. Setelah itu seorang korban (calon pembeli/pembeli) tertarik untuk membeli barang yang dimaksud. Terdakwa lalu melanjutkan komunikasi melalui BlackBerry Messenger (BBM) lalu meyakinkan pembeli.
Terdakwa meminta kepada calon pembeli apabila berminat dengan barang yang diiklankan tersebut untuk terlebih dahulu mentransfer segala biaya-biaya yang berhubungan dengan barang yang akan dibeli. Karena setuju, pembeli mentransfer sejumlah uang kepada terdakwa, dan pembeli memfoto bukti transfer via ATM, kemudian mengirimnya kepada terdakwa via BBM. Terdakwa memfoto barang yang sudah dibungkus rapi dengan nama dan alamat pembeli yang tercantum tersebut dan foto tersebut dikirim kepada pembeli.
Sehingga pembeli akhirnya yakin bahwa barang yang dibelinya telah dikirim, namun pada kenyataannya terdakwa tidak pernah melakukan pengiriman barang kepada para pembeli.
Pada kasus ini terdakwa dikenakan Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (1) UU ITE (saat ini telah diubah dengan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016).
Pada amarnya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik” sehingga terdakwa harus menjalani hukuman pidana penjara selama 10 bulan.
Penipuan di Instagram
Dikutip dari KompasTv, berikut ini melaporkan akun jual beli online yang terbukti melakukan penipuan di Instagram.
Laporkan ke Instagram agar dapat di-takedown
Instagram memilki fitur untuk melaporkan akun mencurigakan termasuk penipu agar ditindaklanjuti. Berikut langkah-langkahnya.
Apabila berhasil, Instagram akan menghapus unggahan tersebut.
Baca juga: [POPULER TREN] Alasan Libur Tahun Baru Islam Digeser | PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 16 Agustus